Merupakan bentuk kegiatan pembelajaran yang dilakukan melalui kerja sama dengan mitra antara lain: perusahaan, yayasan nirlaba, organisasi multilateral, instansi pemerintah, maupun perusahaan rintisan (startup).
1) Mahasiswa dapat terjun langsung ke desa/komunitas, melakukan kajian potensi lokal, mengidentifikasi masalah dan mencari solusi untuk meningkatkan potensi dan menjadi desa/komunitas unggul.
2) Mahasiswa berkolaborasi dalam menyusun dan membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDes), dan program strategis lainnya di desa atau komunitas bersama Dosen Pendamping, Pemerintah Desa, Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM), Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), pendamping lokal desa, dan unsur masyarakat. Dalam pengembangan komunitas (yang bisa tidak berbasis pada batasan desa kolaborasi dan tahapan serupa dilakukan pula bersama mitra terkait).
3) Mahasiswa dapat mengaplikasikan ilmu yang dipelajari bersama dengan berbagai mitra untuk membangun desa/komunitas.
4) Mendukung pembangunan di wilayah pedesaan atau komunitas bersama dengan berbagai pihak terkait.
1) Mendapatkan persetujuan Dosen Pembimbing Akademik (DPA).
2) Dilakukan secara berkelompok (unit PkM), anggota berjumlah minimal ± 6 orang per kelompok dan atau sesuai kebutuhan desa/komunitas, dan sangat didorong untuk bersifat multi- atau transdisiplin (asal prodi/fakultas/kluster yang berbeda).
3) Bersama Dosen Pembimbing (DP) menyusun program kerja yang sangat didorong untuk bersifat multi- atau transdisiplin serta sekaligus sesuai dengan CPL masing-masing Prodinya.
4) Peserta wajib tinggal di desa/komunitas di lokasi yang telah ditentukan.
5) Sehat jasmani dan rohani serta tidak sedang hamil bagi wanita.
6) IPK minimal 2.00 sampai dengan semester 5.
7) Jika dalam proses pelaksanaan kompetensi mahasiswa tidak memenuhi ekuivalensi 20 SKS, maka mahasiswa dapat mengambil MK daring atau lainnya sesuai ketentuan di UGM.
8) Proses dan hasil kegiatan ditulis dan dilaporkan dengan format yang telah ditetapkan. Inti substansi laporan mencakup kegiatan mahasiswa, partisipasi lokal dalam program, dampak dan peluang keberlanjutan.
9) Dalam hal memenuhi syarat yang diberikan oleh Prodi, hasil kegiatan dapat diekuivalenkan sebagai skripsi atau tugas akhir sesuai ketentuan di UGM.
10) Ketentuan lain yang diatur oleh unit/organisasi/fakultas pengelola.
NO | AGENDA | WAKTU PELAKSANAAN |
1 | KRS KKN | Semester Genap Tahun 2023 |
2 | Registrasi Online KKN | 29 Agustus – 2 September 2022 |
3 | Tes Kesehatan di GMC KKN | 17-20 Oktober 2022 |
4 | Pembekalan KKN | 15 Oktober 2022 |
5 | GT & Pemilihan lokasi KKN | 24-28 Oktober 2022 |
6 | Pengumuman Plotting KKN | 4 November 2022 |
7 | Briefing Kormanit KKN | 14 November 2022 |
8 | Pengambilan Logistik | 5-9 Desember 2022 |
9 | Upacara Penerjunan KKN | 16 Desember 2022 |
10 | Operasional KKN | 16 Desember 2022 – 4 Feburari 2023 |
11 | Input Laporan KKN Online | 27 Januari – 11 Februari 2023 |
12 | Penerimaan Laporan KKN | 13-17 Februari 2023 |
13 | Penilaian DPL KKN | 11-20 Februari 2023 |
14 | Verifikasi Nilai oleh Korwil KKN | 20-27 Februari 2023 |
15 | Pengiriman Nilai KKN | 6-17 Maret 2023 |
Cangkringan merupakan sebuah kecamatan di Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia. Kecamatan Cangkringan berada di sebelah Timur Laut dari Ibukota Kabupaten Sleman. Jarak Ibukota Kecamatan ke Pusat Pemerintahan (Ibukota) Kabupaten Sleman merupakan 25 Km. Cangkringan memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah, memiliki kekayaan wisata dan budaya, serta mata pencaharian penduduk didominasi oleh petani. Oleh karena itu, potensi tersebut perlu dikembangkan guna memberikan kesejahteraan bagi masyarakat lokal.
Tautan: klik disini