Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) Pasal 18, menyatakan bahwa Perguruan Tinggi wajib memfasilitasi pelaksanaan pemenuhan masa dan beban belajar dalam proses Pembelajaran dengan cara:
- Mahasiswa program sarjana/sarjana terapan mengikuti seluruh proses Pembelajaran dalam Program Studi pada Perguruan Tinggi sesuai masa dan beban belajar; atau
- mengikuti proses Pembelajaran di dalam Program Studi untuk memenuhi sebagian masa dan beban belajar, dan sisanya mengikuti proses Pembelajaran di luar Program Studi.
Disebutkan juga dalam Pasal 18 bahwa fasilitasi oleh Perguruan Tinggi untuk pemenuhan masa dan beban belajar dalam proses pembelajaran wajib dipenuhi dengan cara sebagai berikut:
- paling sedikit 4 (empat) semester dan paling lama 11 (sebelas) semester merupakan pembelajaran di dalam Program Studi;
- (satu) semester atau setara dengan 20 (dua puluh) sks merupakan pembelajaran di luar Program Studi pada Perguruan Tinggi yang sama; dan
- paling lama 2 (dua) semester atau setara dengan 40 (empat puluh) sks merupakan:
- Pembelajaran pada Program Studi yang sama di Perguruan Tinggi yang berbeda;
- Pembelajaran pada Program Studi yang berbeda di Perguruan Tinggi yang berbeda; dan/atau
- Pembelajaran di luar Perguruan Tinggi.
Bentuk Kegiatan Pembelajaran (BKP) di luar perguruan tinggi dapat berupa kegiatan (Gambar 1):
1. Pengabdian kepada Masyarakat
2. Proyek Kemanusiaan
3. Asistensi Mengajar di Satuan Pendidikan
4. Penelitian/Riset
5. Magang/Praktik Kerja
6. Kegiatan Wirausaha
7. Pertukaran Mahasiswa
8. Studi/Proyek Independen
Berbagai macam Bentuk Kegiatan Pembelajaran (selanjutnya disingkat BKP) MBKM harus diselenggarakan dengan tujuan untuk menguatkan dan memperkaya Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) (Gambar 1). Untuk itu, persiapan dan kesiapan sebelum pelaksanaan program harus disusun dengan sangat baik dan rinci.
B. Pelaksanaan
1. Peran Pihak-Pihak Terkait
Pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan BKP MBKM UGM adalah pihak Kantor Pusat Universitas, Fakultas bersama Departemen, Program Studi bersama Tim Kurikulum, Mahasiswa, Mitra Perguruan Tinggi, serta Mitra Strategis di Luar Perguruan Tinggi yang memiliki peran sesuai bidangnya masing-masing.
- Kantor Pusat Universitas
Kantor Pusat Universitas mempunyai peran di antaranya sebagai berikut:
- Menyediakan payung kebijakan implementasi MBKM berupa Kerangka Dasar Kurikulum 2020 dan Panduan Penyelenggaraan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM).
- Menetapkan Direktorat Pendidikan dan Pengajaran (DPP) sebagai Koordinator MBKM tingkat universitas.
- Menyiapkan berbagai kebutuhan sistem administrasi akademik pendukung program MBKM melalui SIMASTER oleh Direktorat Pendidikan dan Pengajaran (DPP).
- Menyiapkan dokumen kerja sama (MoU/PKS) tingkat universitas dengan mitra strategis jika melibatkan lebih dari 1 (satu) unit Fakultas dan/atau Sekolah oleh Direktorat Kemitraan dan Alumni dan Urusan Internasional (Dit KAUI).
- Melakukan pendampingan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengembangan, oleh Direktorat Pendidikan dan Pengajaran (DPP), Pusat Inovasi dan Kajian Akademik (PIKA), Direktorat Kemahasiswaan (DitMawa), Direktorat Penelitian (DitLit) dan Direktorat Pengabdian kepada Masyarakat (Dit PkM).
- Melakukan penjaminan mutu untuk setiap BKP MBKM oleh Kantor Jaminan Mutu (KJM).
- Fakultas Bersama Departemen
Fakultas bersama departemen mempunyai peran di antaranya sebagai berikut:
- Menugaskan Tim Kurikulum untuk menyusun pengembangan inovasi kurikulum dengan adaptasi model implementasi MBKM bersama Program Studi.
- Menyiapkan fasilitasi daftar mata kuliah tingkat fakultas yang bisa diambil mahasiswa lintas prodi dan diregisterkan ke dalam SIMASTER.
- Mengidentifikasi potensi mitra strategis pendukung MBKM.
- Menyiapkan dokumen kerja sama (MoU/PKS) dengan fakultas mitra dan mitra strategis di luar Perguruan Tinggi.
- Menyusun panduan teknis pelaksanaan MBKM dengan fakultas mitra dan mitra strategis di luar Perguruan Tinggi.
- Menyusun rencana kegiatan pembelajaran dan beban sks kegiatan pembelajaran di luar prodi dengan fakultas mitra dan mitra strategis di luar Perguruan Tinggi.
- Menunjuk Koordinator penyelenggaraan MBKM tingkat fakultas dan Dosen Pendamping untuk setiap bentuk kegiatan pembelajaran MBKM di luar prodi.
- Menyediakan pelatihan dosen penggerak sebagai dosen pembimbing program MBKM.
- Menyediakan pelatihan pedagogik kepada pembimbing dari mitra luar perguruan tinggi untuk mendukung peran dan fungsi sebagai pembimbing mitra.
- Program Studi bersama Tim Kurikulum
Program Studi bersama Tim Kurikulum mempunyai peran di antaranya sebagai berikut:
- Menyesuaikan kurikulum dengan Kerangka Dasar Kurikulum 2020 dan Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi yang dikeluarkan Kemendikbud tahun 2020 agar dapat memfasilitasi hak belajar mahasiswa diluar prodi.
- Menyusun petunjuk teknis (Prosedur Operasional Baku/POB) di tingkat prodi untuk setiap bentuk kegiatan pembelajaran MBKM di luar prodi.
- Memfasilitasi mahasiswa yang akan mengambil pembelajaran di luar prodi dalam UGM dan di luar UGM.
- Menyusun daftar mata kuliah (MK) prodi yang dapat diambil mahasiswa dari luar prodi dalam UGM dan dari luar UGM.
- Melakukan ekuivalensi MK dan sks untuk setiap BKP MBKM
- menggunakan skema yang dipilih Program Studi.
- Bersama Dosen Pembimbing Akademik (DPA) memastikan rencana pembelajaran mahasiswa di luar prodi dan/atau di luar UGM yang dapat memenuhi target pencapaian sks hingga 20 sks dalam 1 (satu) semesternya.
- Menyiapkan MK berbasis daring penuh yang dapat juga dimanfaatkan mahasiswa peserta MBKM baik dari dalam dan atau dari luar UGM, untuk memenuhi target pencapaian sks dalam 1 (satu) semester, termasuk memastikan pencapaian Capaian Pembelajaran, proses kegiatan pembelajaran, penilaian dan evaluasinya.
- Mahasiswa
Mahasiswa mempunyai peran di antaranya sebagai berikut:
- Merencanakan Bentuk Kegiatan Pembelajaran (BKP) MBKM bersama Dosen Pembimbing Akademik (DPA).
- Mendaftar BKP MBKM di luar prodi dan/atau di luar UGM melalui SIMASTER.
- Melengkapi persyaratan BKP MBKM di luar prodi dan/atau luar UGM.
- Mengikuti panduan dan pembimbingan yang diberikan oleh dosen yang ditunjuk sebagai pembimbing BKP MBKM yang diambil.
- Mengikuti BKP MBKM sesuai dengan ketentuan pedoman akademik di Program Studi dengan penuh tanggung jawab.
- Perguruan Tinggi Mitra
Perguruan Tinggi Mitra mempunyai peran di antaranya sebagai berikut:
- Bersama Rektorat/Dekanat menyiapkan dokumen kerja sama (MoU/PKS).
- Menentukan Dosen yang ditunjuk sebagai koordinator MBKM tingkat Perguruan Tinggi.
- Berkoordinasi dengan pihak fakultas/sekolah di UGM untuk pelaksanaan BKP MBKM.
- Melaksanakan BKP MBKM sesuai dengan ketentuan yang ada pada dokumen kerja sama (MoU/PKS).
- Mitra Strategis di Luar Perguruan Tinggi
Mitra Strategis di Luar Perguruan Tinggi mempunyai peran di antaranya sebagai berikut:
- Bersama Rektorat/Dekanat menyiapkan dokumen kerja sama (MoU/PKS).
- Menentukan Supervisor pendamping BKP MBKM.
- Berkoordinasi dengan fakultas/sekolah/departemen/ Program Studi untuk pelaksanaan BKP MBKM.
- Melaksanakan BKP MBKM sesuai dengan ketentuan yang ada pada dokumen kerja sama (MoU/PKS).